Postingan

PERAN BANK SENTRAL dan BANK UMUM

PENGERTIAN dan JENIS BANK         => Menurut UU No.10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarif hidup rakyat hidup. a. BANK SENTRAL -> bank yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah. Peran : Bertindak sebagi bank pada pemerintah bertindak sebagai bank pada bank umum regulator pasar uang/valuta asing pencetak, pengedar, dan penarik uang Tugas Pokok Bank Sentral (UU RI No.3 tahun 2004) : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank umum b. BANK UMUM ->Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional/berdasarkan prinsip syariah dalam memberikan jasa pembayaran. Fungsi : Sebagai agen pembangunan Pembuat dan pengedar uang giral Perantara transaksi perdagangan dalam dan luar negeri c. BANK SYARIAH -...

TEKTONISME

   Ada yang tau mengenai tektonisme? disini kit akan membahas mengenai tektonisme. tektonisme yaitu perubahan/pergeseran letak lapisan kulit bumi baik secara vertikal maupun horizontal. Jadi pengertian dari gerakan tektonik yaitu semua gerakan naik dan turun yang dapat menyebabkan perubahan bentuk kulit bumi. gerakan ini dibedkan menjadi 2 yitu :    a. Gerak Epirogenetik     => Gerak Epirogenetik yaitu gerak atau pergeseran lapisan         kulit bumi yang relatif lambat, berlangsung dalam waktu yang     lama , dan mencangkup daerah yang luas.    b. Gerak Orogenetik     => Gerak Orogenetik yaitu gerak atau pergeseran lapisan kulit     bumi yang relatif cepat, dan meliputi daerah yang tidak           begitu luas. Gerak ini biasa di sebut dengan gerakan             pembentuk pegunungan.  Bentuk gerakan Orogenetik dibedakan   ...

PKN => Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat (PKN Kelas VII)

A. Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat      Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan cara lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.      Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam pasal 1(1) UU No.9 tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian di muka umum adalah dihadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat di datangi dan / atau dapat di lihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum b...