Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

PKN => Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat (PKN Kelas VII)

A. Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat      Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan cara lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.      Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam pasal 1(1) UU No.9 tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian di muka umum adalah dihadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat di datangi dan / atau dapat di lihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat