PERAN BANK SENTRAL dan BANK UMUM
PENGERTIAN dan JENIS BANK => Menurut UU No.10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarif hidup rakyat hidup. a. BANK SENTRAL -> bank yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah. Peran : Bertindak sebagi bank pada pemerintah bertindak sebagai bank pada bank umum regulator pasar uang/valuta asing pencetak, pengedar, dan penarik uang Tugas Pokok Bank Sentral (UU RI No.3 tahun 2004) : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank umum b. BANK UMUM ->Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional/berdasarkan prinsip syariah dalam memberikan jasa pembayaran. Fungsi : Sebagai agen pembangunan Pembuat dan pengedar uang giral Perantara transaksi perdagangan dalam dan luar negeri c. BANK SYARIAH -> Bank dengan sist