PERAN BANK SENTRAL dan BANK UMUM

PENGERTIAN dan JENIS BANK

        => Menurut UU No.10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarif hidup rakyat hidup.

a. BANK SENTRAL
-> bank yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah.
Peran :
  • Bertindak sebagi bank pada pemerintah
  • bertindak sebagai bank pada bank umum
  • regulator pasar uang/valuta asing
  • pencetak, pengedar, dan penarik uang
Tugas Pokok Bank Sentral (UU RI No.3 tahun 2004) :
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Mengatur dan mengawasi bank umum
b. BANK UMUM
->Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional/berdasarkan prinsip syariah dalam memberikan jasa pembayaran.
Fungsi :
  • Sebagai agen pembangunan
  • Pembuat dan pengedar uang giral
  • Perantara transaksi perdagangan dalam dan luar negeri
c. BANK SYARIAH
-> Bank dengan sistem bagi hasil berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan-ketentuan/syariah-syariah agama islam.
d. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
-> Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1. Kegiatan Usaha BPR :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  • Memberikan kredit
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.
2. Kegiatan Usaha yang Dilarang Dilakukan BPR :
  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  • Melakukan penyertaan modal
  • Melakukan usaha perasuransian
  • Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR

BERBAGAI PRODUK BANK

a. Produk Penyimpanan Dana di Bank
 Bentuk simpanan yang ada di bank antara lain :
  • Tabungan (saving deposit)
  • Deposito berjangka (time deposit)
  • Sertifikat deposito (certificate of deposit)
  • Giro (demand deposit)
  • Kotak pengaman simpanan (safe deposit box)
b. Jasa Peminjaman di Bank

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN KIMIA REAKSI EKSOTERM DAN REAKSI ENDOTERM BESERTA PERUBAHAN ENTALPI

LAPORAN UJI KANDUNGAN BAHAN MAKANAN

LAPORAN KIMIA LAJU REAKSI